asal usul konstitusi???
Arti konstitusi
*terdapat dua pengertian untuk istilah konstitusi yaitu
☺pertama,menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara.
☺kedua,konstitusi bukan menggambarkan keseluruhan peraturan,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis,melainkan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu.
*Arti konstitusi di bagi menjadi 2 arti yaitu
☺Arti luas
mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorganisasian negara.
☺Arti sempit
memberi nama kepada dokumen pokok yang berisi aturan mengenai susunan organisasi negara beserta cara kerjanya organisasi itu.
*konstitusi dibagi menjadi tiga tingkat yaitu
☺konstitusi sebagai pengertian sosial politik (political decision)
Artinya mencerminkan keadaan sosial politik bangsa itu sendiri.
☺konstitusi sebagai pengertian hukum (eine seine)
Artinya suatu kenyataan yang harus berlaku dan diberikan suatu sanksi kalau di langgar.
☺konstitusi sebagai peraturan hukum (written low)
Artinya suatu peraturan hukum yang tertulis dengan demikian,undang-undang dasar adalah satu bagian dari konstitusi dan bukan sebagai persamaan pengertian menurut pengertian sebelumnya.
*analisis pelaksanaan fungsi negara pada masa,
orde lamaàdilaksanakan sebagaimana dimaksudkan dalam undang-undang dasar.
Reformasiàmerubah struktur ketatanegaraan yang tertuang dalam uud 45.
orde lamaàbelum ditindak lanjuti.
Reformasiàbelum terjamin kesejahteraannya.
orde lamaàsecara umum perlindungan keamanan pada masyarakat belum stabil.
Reformasiàmasyarakat masih merasakan ketakutan.
*pelaksanaan fungsi negara dalam bidang perdamaian negara.
orde lamaàterbukti dengan diselenggarakannya KAA.
Reformasiàmasih belum efektif (terbukti tidak maksimalnya PBB)
orde lamaàmasih banyak yang buta huruf,pendidikan belum merata sehingga banyak masyarakat yang masih buta huruf.
Reformasiàtingginya biaya pendidikan,sehingga banyak masyarakat tidak mampu membiayainya.
orde lamaàperlunya keseimbangan pembangunan politik dan ekonomi.
Reformasiàperlunya penegakan hukum yang berdasarkan keadilan.
*analisis pelaksanaan fungsi negara secara umum.
orbaàaspirasi masyarakat tidak berjalan karena semuanya diatur oleh pemerintah.
*pelaksanaan fungsi negara dalam bidang kesejahteraan.
orbaàsudah berjalan namun baru sebagian.
*pelaksanaan fungsi negara dalam bidang (perdamaian dunia).
orbaàbelum ada ketidaklanjutannya.
*pelaksanaan fungsi negara dalam bidang perdamaian negara.
orbaàturut serta pengiriman pasukan perdamaian PBB.
*pelaksanaan fungsi negara dalam bidang pendidikan.
orbaàpendidikan sudah berjalan namun masih perlu perbaikan.
*upaya-upaya untuk meningkatkan pelaksanaan fungsi negara di tinjau dari sudut pemerintahaan.
orbaàperlunya menyiapkan kebijakan yang dapat menyentuh lapisan kesejahteraan masyarakat.
0 comments:
Post a Comment