Monday, July 2, 2007

konstitusi negara

Konstitusi di indonesia adalah Yang lebih luas dari undang-undang,tetapi lebih sempit dari hukum tatanegara.

Konstitusi dibagi menjadi dua macam yaitu
*Tertulis
-undang-undanng dasar .
-undang-undang organic.
-peraturan perundang-undangan lainnya.

*Tidak tertulis
-kebiasaan
-kesepakatan
-adat istiadat
-konvensi

Prinsip-prinsip pelaksanaan pada Negara komunis antara lain
*system totailer.
-->a.semua bidang kegiataan manusia,seperti politik,ekonomi,social,agama,kebudayaan,dan pendididkan diawasi dan di dominasi oleh negara.dengan demikian,cara-cara totaliter tidak mengakui hak individu (inaliblerightofindividuals)

-->b.menolak konsep kristen,yahudi,islam,dan agama-agama lain tentang manusia diciptakan oleh tuhan.

*system pemerintahan kediktatoran satu partai.
A sistem komunis hanya mengenal satu partai,yaitu partai komunis
b.Sistem komunis tidak mengenal adanya kelompok-kelompok yang mendukung pemerintah.
c.propaganda dan kekerasaaan digunakan untuk mencapai tujuan.
d.media massa dikuasai oleh pemerintah.

*system ekonomi negara.
a.kegiatan ekonomi ditentukan dan dikuasai oleh negara.
b.negara menghapus hak-hak perseorangan atas alat-alatproduksi.

*system sentralisasi demokratis.
a.negara yang demokratis adalah Negara yang mencampuri masalah-masalah ekonomi dan social supaya menguntungkan rakyat.
b.breznev menamakan sentralisai demokratis sebagai pendapat bebas dalam memutuskan persoalaan-persoalan dandisiplinbesisetelahkeputusandiambil.

Sebutkan tujuan Negara yang hendak dicapai antara lain
a.melindungi segenap bangsa indonesia dan segenap tumpah darah indonesia(tujuankeamanan). b.memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa(tujuan kesejahteraan dan keadilaan
c.ikut melaksanakan ketertiban dunia (tujuanpersahabataan).

sebutkan Prnisip-prinsip dasar negara
a.Menyusun kemerdekaan dengan undang-undang dasar negara indonesia.
b.susunan negara berbentuk negara republik indonesia.

Sebutkan tujuh kunci pokok system pemerintahaan Negara yaitu sebagai berikut.
a.indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum(rechstaa)

b.sistem konstitusional

c.kekuasaan negara yang tertinggi ada pada majelis pemusyawaratan rakyat.

d.presiden adalah penyelenggara pemerintahaan negara yang tertinggi dibawah majelis.

e.presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.

f.mentri negara adalah pembantu presiden ,mentri negara tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat.

g.kekuasaan kepala negara tidak terbatas.

Apa Arti konstitusi

Pertama,menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara.

Kedua,konstitusibukanmenggambarkankeseluruhanperaturan,baikyangtertulismaupunyangtidaktertulis,melainkanyangdiyuangkandalamsuatudokumentertentu.
sebutkan fungsi negara

Membagi kekuasaan dalam negara, membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara.

Hukum dasar negara terdiri dari 2 macam yaitu

-->Hukum dasar tertulis terdiri dari : undang-undang dasar,undang-undang organik ,peraturan perundang-undangan lainnya.

Hukum dasar tidak tertulis terdiri dari:kebiasaan,kesepakatan,adat istiadat,konvensi

Konstitusi dibagi tiga tingkat antaralain
-->Konstitusi sebagai sosial politik (political decision)
-->Konstitusi sebagai suatu peraturan hukum(einiseine)
-->Konstitusi sebagai peraturan hukum(writtenlow)

konstitusi dibagi menjadi dua arti yaitu

Arti luas : mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorganisasian negara.
Arti sempit :memberi nama kepada dokumen pokok yang berisi aturan mengenai susunan organisai negara beserta acara kerjanya organisasi itu.

pemisahaan kekuasaan dalam negara terdiri atas
Kekuasaan legislatif,yaitu kekuasaan membuat undang-undang
Kekuasaan eksekutif,yaitu kekuasaan menjalankan undang-undang
Kekuasaan yudikatif,yaitu kekuasaan mengawasi pelaksanaan undang-undang

Ciri-ciri negara kesatuan adalah
Kedaulatan negara tidak terbagi.

konstitusi mempunyai tiga pengertian yaitu
Konstitusi mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan konstitusi tersebut belum dalam arti hukum ,tetapi masih dalam pengertian sosiologi atau politik.

Setelah orang mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat untuk menjadikan sebagai suatu kesatuan kaidah hukum konstitusi itu disebut rechtver fgassung .mencari unsur-unsur hukum dalam ilmu hukum dinamakan abstraksi Kemudiaan orang mulai menulisnya dalam suatu naskah sebagai undang undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.


Syarat-syarat hukum dasar negara tertulis
Berisi norma, aturan atau ketentuan yang harus dilaksanakaan.
Hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun rakyat sebagai warganegara.

Syarat-syarat hukum dasar negara tidak tertulis Kebiasaan yang terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
Sejajar dengan undang-undang dasar sehingga tidak bertentangan satu sama lain.

arti dasar negara adalah Menjadi dasar bagi bangunan negara yang didirikan oleh suatu negara

Sebutkan fungsi konstitusi di dalam Negara
*Membagi kekuasaan dalam Negara
*membagi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam Negara.


created by agustine

ringkasan kewarganegaraan

1 comments:

Hallo ^_^ said...

HEI Terima Kasih Telah Membuat BLOG ini... ^_^
Saya Sebagai Pelajar Merasa Sangat terbantu dengan adanya blog ringkasan ini... ^_^
Bila saya boleh menyarankan... anda jika sedang tidak sibuk, membuat blog-blog lain yang bermanfaat juga seperti ini... ^_^
Sekali lagi... TERIMA KASIH!!! ^_^

SELAMAT DATANG DI BLOGKU.UNTAIAN KATA-KATA YANG TERPANCAR DI DALAM JIWA.SEMOGA BERMANFAAT BAGI YANG MEMBACA.